DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Ciherang Cianjur

DPRD Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi PKB Asep Suherman melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Minggu (19/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | CIANJUR – Anggota DPRD Jawa Barat Asep Suherman mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut merupakan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.

Asep Suherman menuturkan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren penting bagi Jawa Barat mengingat Jabar menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pondok pesantren terbanyak. Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjelaskan soal peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana, pemberdayaan, pendanaan hingga pembinaan diatur dalam Perda tersebut.

Baca Juga:  Sah! KPU Tasikmalaya Tetapkan Ade Sugianto Jadi Bupati Terpilih

“Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” tutur Asep Suherman, Kabupaten Cianjur, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:  Pasca Pembunuhan Berantai Wowon, Polres Cianjur Buka Posko, Ini Tujuannya

Baik UU tentang Pesantren lanjut maupun Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini Asep Suherman, tujuannya sama agar pesantren menjadi lembaga yang mempunyai nilai lebih tak hanya sekedar lembaga pendidikan dan dakwah. Tapi, menjadi lembaga pemberdaayaan masyarakat atau memiliki fungsi pemberdayaan ekonomi yang berdampak positif terhadap kontribusi pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Simak Batas Waktunya! Ini Cara Tukar Kartu ATM Lama BRI, BNI, Mandiri, dan BCA