DPRD Kabupaten Bekasi Panggil PT Fajar Paper Surya Wisesa Terkait IPLC

JABARNEWS | BEKASI – Manajemen PT Fajar Surya Wisesa memenuhi pemanggilan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait aduan masyarakat mengenai evaluasi ulang rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan pembuangan air limbah, Senin (16/11/2020).

Bertempat di ruang kerja Komisi III, dipimpin Ketua Komisi III membahas perihal IPLC perusahaan Fajar Paper Surya Wisesa ke Kali Cikarang yang diduga melanggar aturan.

Ketua LSM Gerakan untuk Lingkungan (Gunting), Andre, selaku pihak pengadu mengaku telah menguji sampel air kali dekat pembuangan kertas itu sebanyak 2 kali di dua tempat yang berbeda, yakni pada 21 Oktober 2019 dan 14 Januari 2020.

Baca Juga:  Rumah Buruh Tani di Ciranjang Cianjur Hangus Dilahap Si Jago Merah, Ini Penyebabnya

Sampel itu, kata dia, diperiksa pada laboratorium kredibel yakni Succofindo dan Laboratorium Saraswati dengan hasil bahwa air berada di atas ambang baku mutu.

“Kita minta pendampingan warga (saat uji sampel, Red) karena bicara independensi. Misalkan buat cek ulang kembali tidak masalah, kita juga siap,” ucap dia.

Manajer PT Fajar Surya Wisesa, Thomas Kosim, menjelaskan pihak perusahaan telah memiliki IPLC perpanjangan yang berlaku sejak Oktober 2020.

“Kami sudah mendapatkan perpanjangannya. Proses sesuai prosedur, ada kajian, juga ada konsultan. Kita rapat teknis lebih dari 1 kali. Kenapa izin itu diberikan tentu karena sudah memenuhi persyaratan,” ucap dia.

Baca Juga:  Antisipasi Gerakan Mudik, Polresta Cirebon Tambah Personil di Setiap Pos Penyekatan

Mengenai pipa pembuangan limbah cair, Thomas mengakui pipa yang dimiliki adalah pipa beton.

“Kita mengartikan pipa tidak harus besi, pipa memang terbuat dari beton. Sudah sekian tahun (tertanam), dan tahap pembangunan memenuhi standar, baik dari Kemen PUPR, semua izin kami penuhi. Kontrol rutin,” ucap dia.

Sementara itu Sekretaris Komisi III Mustakim meminta LH segera mengirim surat sanksi dari Bidang Tata Lingkungan dan rekomendasi dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan.

“IPLC kan dapat karena rekomendasi dari Kabid Tata Lingkungan. Gakkum-nya belum menindaklanjuti kok bisa ada rekom,” ucap Mustakim.

Mustakim meminta agar Dinas LH segera memberikan data itu supaya pihaknya dapat mempelajari dan dapat segera meninjau langsung di lapangan.

Baca Juga:  Diskominfo Cianjur Ajukan Set Top Box untuk Warga Miskin

Sementara itu GM Perum Jasa Tirta 2 Wilayah Bekasi, John Cris, menjelaskan PJT 2 sudah tidak lagi terlibat dalam IPLC sejak 2015 karena merupakan ranah Pemda melalui Dinas LH.

Dia mengatakan pemanfaatan lahan PJT 2 sesuai PP 7 Tahun 2020 yang tarifnya diatur SK Direksi. Sementara John tidak tahu lebih detail soal masa pemanfaatan lahan oleh Fajar Paper karena baru menjabat pada April 2020.

“Soal sampel dugaan pencemaran, PJT 2 hanya mengambil secara insidental sehingga tak mengetahui mengenai baku mutu air,” katanya. (CR1)