DPRD Kota Bogor Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembaruan Pemetaan Daerah Rawan Bencana, Ini Alasannya

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto. (Foto: Istimewa).

Tak hanya itu, penanganan bencana di Kota Bogor juga harus cepat dan tepat, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga:  KPU Subang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Lengkapnya!

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung Iwan, maka kehadiran BPBD dan organisasi lainnya yang bergerak dibidang kebencanaan perlu lebih ditingkatkan lagi.

“Sehingga saat terjadi bencana itu, BPBD, Tagana, FPRB bisa bergerak cepat karena semuanya terintegrasi di satu sistem atau aplikasi yang ada, agar penanganannya cepat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Korban Pembunuhan di Tanah Sareal Bogor Terungkap: Warga Desa Ciherang yang Rajin Ibadah

Sedangkan untuk penanggulangan pasca bencana, Iwan berharap birokrasi penggunaan anggaran Bantuan Sosial Tidak Terduga (BSTT) bisa dipermudah lagi.

Sebab, warga yang terdampak bencana tentunya perlu bantuan yang cepat untuk menutupi kebutuhannya.

Baca Juga:  Begini Cara Warga di Cianjur Pasang Antena untuk Tangkap Siaran TV Digital