DPRD Kota Bogor Mulai Rancang Perda Keringanan Pajak dan Kemudahan Investasi

DPRD Kota Bogor
Gedung DPRD Kota Bogor. (Foto: Buana Indonesia).

“Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Akhirnya! Kontrak Pembangunan RSUD Soreang Resmi Ditandatangani

Endah menerangkan berdasarkan rancangan perda pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sedang dalam pembahasan DPRD Kota Bogor, di dalam Pasal 6, pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.

Baca Juga:  Tawuran Geng Motor di Bogor Berhasil Digagalkan, Pelaku Ada yang di Bawah Umur

“Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tak Dapat Bansos, BPNT-Pun Jadi, Dinsos Cianjur: Sudah Terdata Belum?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News