DPRD: Raperda Penataan Toko Swalayan, Bantu Lindungi Pasar Tradisional

 

JABARNEWS | BANDUNG – Panitia Khusus 5 melakukan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah terikat dengan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan bersama Disdagin Kota Bandung, Bag. Hukum Setda Kota Bandung dan tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Kamis (13/07/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2 Dudy Himawan, S.H..; Wakil Ketua Christian Julianto Budiman; dan Anggota Pansus 5 lainnya Rieke Suryaningsih, S.H.; Iwan Hermawan, S.E., Ak.; H. Rizal Khairul, S. Ip., M.Si.; serta Ir. H. Agus Gunawan.

Baca Juga:  Pansus 5 DPRD Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Modern 

Iwan Hermawan memberikan masukan mengenai Perda ini yang dapat memberikan peluang bagi pasar rakyat untuk terlindungi dan maju bersama.

“Di mana ada harapan di zaman sekarang yang terpenting bukan hanya mengatur jarak antara pasar swalayan dan tradisional karena kan kita tuh sistem kapitalisme. Tapi perlu ada juga sinergi antara pasar swalayan dan pasar pasar rakyat,” ujarnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022

Sementara Rizal Khairul menambahkan bahwa kebanyakan toko modern bekerja sama dengan BUMN. Hal ini harus menjadi perhatian khusus karena sebaran toko modern sudah semakin menjamur.

Baca Juga:  Wow, Ada 16.000 Pengangguran di Kota Tasikmalaya

“Dan ada yang hanya dilihatkan NIB, tetapi belum memenuhi komitmen dan ini yang termasuk bermasalah dan menjadi perhatian khusus pada team NA. Jarak 600 meter tetapi berseberangan. Untuk ke depannya kita menyampaikan aturan ini dan harus diharmonisasikan dengan OPD lain,” tuturnya.* (Humpro DPRD)