Daerah

Drama Pilkada Tasikmalaya: KPU Siap Bertarung di MK Hadapi Gugatan Sengketa

×

Drama Pilkada Tasikmalaya: KPU Siap Bertarung di MK Hadapi Gugatan Sengketa

Sebarkan artikel ini
KPU Tasikmalaya
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah mempersiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi sidang dengan pengacara dan jawaban yang sudah disiapkan.

Baca Juga:  Empat Menteri Dipanggil MK, Presiden Jokowi Beri Pengakuan Ini: Semuanya...

“Kami sudah menyiapkan jawaban untuk sidang berikutnya dan memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur,” ujar Ami saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:  Penjelasan Pemkot Bandung Soal Somasi Warga Terkait Bangunan Liar

Gugatan diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi (nomor urut 2), yang menyoal hasil perolehan suara Pilkada Tasikmalaya. Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon ini dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz (nomor urut 3) dengan raihan 52,20% suara.

Baca Juga:  Soal Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Presiden Jokowi Bilang Begini

Hasil rapat pleno KPU menunjukkan pasangan nomor 3 unggul dengan 491.474 suara, disusul pasangan nomor 2 dengan 258.871 suara (27,40%), dan pasangan nomor 1 dengan 192.737 suara (20,40%).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23