Selain itu, pemohon mempersoalkan proses penyusunan RUU TNI yang dinilai tergesa-gesa meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Mereka juga menyoroti penggunaan naskah akademik periode 2020-2024, padahal RUU ini tidak berstatus carry over ke periode legislatif saat ini.
“Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum, karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang,” tulis para pemohon.
Menurut mereka, ketidakpastian tersebut berpotensi melemahkan sistem legislasi yang terstruktur serta mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan.(red)