Hasil penyelidikan itu, jajaran Polsek Nyalindung mengamankan dua orang pria, berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual Bendera dan AS sebagai penjual bendera. Selain itu, Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha dan jajaran juga mengamankan 200 lembar Bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000 rupiah.
Mereka menjual Bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung. Bendera itu dijual paksa seharga Rp 5 ribu per lembar sehingga memunculkan keluhan dari pengguna jalan.
Belum diketahui apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan atau hanya pembinaan saja. “Para pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polsek Nyalindung,” pungkas Aah. (Red)