Daerah

Dua Orang Diamankan Polisi Sukabumi Gegara Menjual Bendera Secara Paksa ke Warga

×

Dua Orang Diamankan Polisi Sukabumi Gegara Menjual Bendera Secara Paksa ke Warga

Sebarkan artikel ini
Dua orang diamankan polisi karena menjual paksa bendera kecil. (Foto: sukabumiupdate.com)
Dua orang diamankan polisi karena menjual paksa bendera kecil. (Foto: sukabumiupdate.com)

Hasil penyelidikan itu, jajaran Polsek Nyalindung mengamankan dua orang pria, berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual Bendera dan AS sebagai penjual bendera. Selain itu, Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha dan jajaran juga mengamankan 200 lembar Bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000 rupiah.

Baca Juga:  Yana Ajak Warga Kota Bandung Ikut Doakan Keselamatan Putra Sulung Ridwan Kamil

Mereka menjual Bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung. Bendera itu dijual paksa seharga Rp 5 ribu per lembar sehingga memunculkan keluhan dari pengguna jalan.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Polisi Lakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak-Cianjur

Belum diketahui apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan atau hanya pembinaan saja. “Para pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polsek Nyalindung,” pungkas Aah. (Red)

Baca Juga:  Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan