
Proyek ini dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Alen sebagai penyedia barang dan jasa. Kontrak kerja ditandatangani pada 15 Oktober 2019 dengan nilai sebesar Rp36,27 miliar.
Namun, hingga batas akhir kontrak pada 28 Desember 2019, pekerjaan hanya selesai sekitar 65,26 persen. Perusahaan tersebut menerima pembayaran senilai Rp23,57 miliar sesuai dengan progres pengerjaan yang telah dicapai.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp12,82 miliar.
“Kerugian tersebut antara lain meliputi kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan yang tidak sesuai senilai Rp12,12 miliar, serta kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp705 juta,” jelas Jules.