Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Berhasil Diringkus, Polisi Temukan ID Card Wartawan Dalam Tas Pelaku

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor saat digiring petugas Kepolisian. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Dari hasil pengembangan, sepeda motor itu dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Karawang. Saat ini, jajarannya dari Satreskrim Polres Purwakarta memburu 2 pelaku lainnya yang statusnya masih DPO,” Ujarnya.

Baca Juga:  Ini Kronologi Pengeroyokan Pria hingga Tewas Gara-gara Ayam di Bandung

Mega mngatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ucap Mega. (Gin)

Baca Juga:  Simpan Sabu 3 Paket, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News