Daerah

Dua Pemuda di Purwakarta Diamankan Polisi saat Edarkan Sabu

×

Dua Pemuda di Purwakarta Diamankan Polisi saat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barangbukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta dari kedua pelaku. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Sabu
Barangbukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta dari kedua pelaku. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Saat Ahu ditangkap, kata Yudi, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah box plastik warna merah didalamnya terdapat dua bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu.

“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 11.56 gram. Kedua tersangka ini mengaku kalau barang tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial J yang kini sudah kita masukan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” Tutur eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bertemu Kades se-Pangandaran, Siap Dukung di Pilkada Jabar?

Selain mengamankan paket sabu siap edar, sambung Yudi, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna merah dengan nomor polisi DK 3391 LP, satu unit handphone merek oppo warna hijau dan satu unit handphone merek vivo warna biru.

Baca Juga:  Meski Belum Rampung, Rest Area KM 81 Tol Cipali Siap Digunakan saat Mudik Lebaran

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Sementara itu, kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” Pungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  KKN STIES Indonesia Purwakarta Sosialisasikan Pentingnya Menabung bagi Siswa SDN Hegarmanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3