Dua Pemuda di Purwakarta Diamankan Polisi saat Edarkan Sabu

Sabu
Barangbukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta dari kedua pelaku. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua pemuda yang edarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kapten Halim, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Cegah Demam Berdarah, Markas Polisi Purwakarta di Fogging

Dua pemuda yang diamankan yakni SW alias Gembel (27) warga Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dan FP alias Ahu (29) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Polisi di Sibolga Jadi Tersangka

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, keduanya diamankan pada Senin, 2 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Video: Milenial Asal Purwakarta, Boti Sukses Jadi Petani Inspiratif

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Purwakarta dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika,” ungkap Yudi, pada Jumat, 6 Desember 2024.