Dua Pemuda di Tasimalaya Tewas Setelah Minum Miras Oplosan Beralkohol 96 Persen

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras) Oplosan. (Foto: Wartakota).

Pelaku mengoplos dan dimasukan ke dalam botol bekas minuman ringan. Kemudian menjual kepada rekannya seharga Rp170.000.

“Modus pelaku mencari keuntungan, dengan membeli etanol dengan mengoplosnya dengan bahan-bahan tadi. Sejak tahun 2015 meracik miras oplosan, kata pelaku baru kali ini ada yang meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga:  Walah! Pak Kades dan Warga Dihadang Gerombolan Monyet di Salawu Tasikmalaya

Penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 204 Ayat 1 dan pasal 204 ayat 2, Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Red)

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Penganiayaan Hewan di Tasikmalaya: Hasil Tes Kejiwaan Jadi Pegangan Polisi