“MF meracik miras oplosan dan meminumnya bersama 5 teman-temannya pada malam minggu kemarin (28 Januari). Lokasi pesta mirasnya di Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya,” kata Aszhari, Selasa (31/1/2023).
Kepada penyidik, pelaku meracik miras oplosan berisi campuran alkohol 96 persen, minuman berenergi, minuman ringan, dan obat batuk.
Kemudian salah satu korban mengalami sakit hebat di bagian perut disusul muntah-muntah keesokan harinya.
“Korban meninggal dunia MS dan AI. Sementara sisanya AD, IM dan RV masih mendapatkan perawatan di RSUD dr Soekardjo, kondisinya membaik. MS meninggal Minggu malam (26 Januari) di RSUD, Al di Puskesmas Manonjaya,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, pelaku membeli alkohol 96 persen secara online senilai Rp83.000 per liter.