JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengungkap peredaran obat keras yang dijual secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda asal Aceh dan Bandung diamankan karena diduga mengedarkan obat-obatan yang kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek memabukkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan kedua pelaku berperan aktif dalam penjualan obat keras kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
“Kedua pelaku menjual obat-obatan keras tersebut secara ilegal untuk mendapatkan imbalan berupa uang,” ujar Usep di Garut, Selasa (20/1/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya, termasuk obat keras yang dijual bebas tanpa pengawasan medis.
Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial MY (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MR (27), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Samarang, Kabupaten Garut.





