Daerah

Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

×

Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Upal
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil meringkus dua orang pengedar uang palsu dengan modus ikut transfer di salah satu kios jasa penarikan dan pengiriman uang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, kedua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 13.05 WIB. Keduanya ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu.

Baca Juga:  Dani Ramdan Prioritaskan Perbaikan Jembatan Cipamingkis Bekasi yang Longsor

“Tersangka yang kami tangkap ada dua orang yaitu AK dan S, keduanya merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon,” kata Arif di Cirebon, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Purwakarta

Dia menjelaskan, modus kedua tersangka yaitu mendatangi kios jasa penarikan dan pengiriman uang, dan meminta bantuan untuk melakukan transfer dengan nominal tertentu ke rekening milik tersangka.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Beri Alasan Tak Gelar Resepsi Pernikahan: Malu Sama Umur...

Setelah selesai transfer dengan nominal Rp3 juta, tersangka menyerahkan uang palsu sebanyak 30 lembar. Namun pemilik kios curiga dengan keabsahan uang yang diberikan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2