Daerah

Operasi Gabungan Timpora Cianjur 2025, Dua WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

×

Operasi Gabungan Timpora Cianjur 2025, Dua WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) 2025 dengan menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Dalam operasi yang digelar pada pekan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA. Hasilnya, dua orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba Sasar Pelajar, MAN Purwakarta Berwaspada

“Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun kami mendapati dua WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diduga menyalahgunakan izin tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, di Cianjur, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga:  Herdiat Sunarya dan Aalmarhum Yana D Putra Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Ciamis 2025-2030

Kedua WNA tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) guna pendalaman dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Tingginya Produktivitas Kekerja Jadikan Provinsi Jawa Barat Masih Tujuan Favorit Investasi

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur dari Polres Cianjur, Kodim 0608, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kesbangpol, Kemenag, Disdukcapil, Disnakertrans, Disparbud, BNNK, BINDA, BAIS, dan Deninteldam.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23