Duduk Dibelakang Rumah, Pengedar Narkoba Asal Simalungun Ditangkap

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I SIMALUNGUN – Tiba orang laki-laki terduga  pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Simalungun berinisial LR (25), RM (27) dan AP (26) ditangkap saat berada di Jalan Cengkeh, Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Duh! Kasus DBD di Ciamis Capai Puluhan Orang dari Januari hingga Februari 2023

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah orang berkumpul di belakang salah satu rumah warga di Jalan Cengkeh.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Ditangkap Polres Tanjungbalai

“Atas laporan itu, personil melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang dengan barang bukti sabu seberat 0,72 gram,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, diduga pelaku sedang melakukan transaksi, hal itu dibuktikan dengan 4 paket sabu yang diamankan dari salah satu pelaku berinisial AP.

Baca Juga:  Anggota Brimob Ini Diduga Aniaya Pacar hingga Menyuruhnya Lompat ke Jurang

“Para pelaku diduga akan melakukan transaksi, namun personil terlebih dahulu melakukan penangkapan,” terang Ronald.