Kata dia, mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mendengar keterangan sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan diketahui korban tewas setelah melakukan perkelahian dengan tersangka J.
“Atas keterangan saksi, polisi berhasil menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Subs 338 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman penjara diatasi 10 tahun,” bilangnya. (mad).