JABARNEWS | CIANJUR – Dugaan kasus korupsi dalam program Agroeduwisata di Cianjur kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tiga tersangka baru. Total dugaan penyimpangan dalam kasus ini mencapai Rp 8,8 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi serta memperoleh dua alat bukti yang cukup.
“Kami kembali menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu tiga orang berinisial AK (selaku penyalur uang/keuntungan),” ujar Kamin dalam konferensi pers, Selasa (5/2/2025).
Menurut Kamin, pembangunan Agroeduwisata tetap berjalan, tetapi anggarannya telah berkurang akibat pembagian keuntungan yang tidak semestinya. Pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh tersangka D, dan setelah dilakukan perhitungan oleh ahli, ditemukan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 8,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Cianjur telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 unit tanah atau bangunan, 1 unit kendaraan bermotor, 7 unit handphone milik para tersangka, Uang tunai sebesar Rp 420 juta, Dokumen terkait program Agroeduwisata di Cianjur.