Duh! 40 Ton Sampah Dibersihkan dari Sungai Ciparay Garut

Sampah
Sampah di sungai aliran irigasi Ciparay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. (Foto: Diskominfo Garut).

“Jadi, ke depannya ini harus kolaborasi antara dinas kemudian masyarakat, kemudian ketua RT/RW, desa termasuk kecamatan,” jelasnya.

Menurut Jujun, mengelola sampah tidak seluruhnya ditangani oleh DLH, berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan sampah itu bisa selesai di desa, kemudian Perda No. 4 Tahun 2014, terkait adanya peran masyarakat, dan RT/RW lebih peduli, tidak mengandalkan ke DLH.

Baca Juga:  Polisi Cari Perusahaan Yang Buang Limbah B3 Ke Tempat Sampah Warga

Peran masyarakat, lanjut dia, lebih penting untuk mengelola dan mengurangi sampah, kemudian pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Polres Garut Siapkan Ahli Kejiwaan untuk Periksa Pelaku Pembakaran Masjid

“Itu sudah tegas bagaimana dana desa untuk pengelolaan sampah, desa harus peduli berpihak dalam pengelolaan sampah, tidak hanya infrastruktur,” bebernya.

Dia menegaskan, pemerintah desa juga tidak terus bergantungan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir, karena ke depan tahun 2030 akan ada aturan yang bisa diangkut untuk sampah residunya. (Red)

Baca Juga:  Jadi Objek Wisata Kelas Dunia, Penanganan Sampah di Situ Bagendit Garut Harus Dioptimalkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News