JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan sebuah apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor, sebagai tempat penampungan ilegal.
Operasi yang digelar pada Selasa, 24 Desember 2024, mengamankan delapan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas penampungan ilegal pekerja migran yang melibatkan perempuan dari berbagai daerah, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
“Para korban direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri,” jelas Bismo pada Kamis, 26 Desember 2024.
Polisi menangkap dua pelaku utama, Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Mereka berperan sebagai koordinator dan penampung korban. Selain itu, saudara Meidayanti yang berada di Timur Tengah telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).