Duh! Retribusi Sampah di Kota Bandung Tak Pernah Lebih dari 30 Persen

Ema Sumarna, Karikatur, (Dodi/Jabarnews)

Ema menuturkan, pengelolaan dana retribusi sampah dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Itu tentunya lebih maksimal karena berpengaruh terhadap jumlah pendapatan dari pengelolaan sampah yang dikelola oleh UPT dengan penggunaan sistim BLUD, supaya petugas terakomodasi maskimal, apakah itu penyapu, pengangkut,” tuturnya.

Baca Juga:  Pedagang di Pasar Baru Kota Bandung Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah

Ema meminta DLH untuk memperbaiki sistem pembayaran retribusi sampah agar capaian retribusi dapat lebih maksimal. Apalagi, kondisi sarana prasarana pengangkut sampah saat ini tidak ideal.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi Nasional, bank bjb dan Pemprov Jabar Tebar Benih Udang Vaname di Pangandaran

Dengan perolehan retribusi yang maksimal, lanjut Yana, maka sarana prasarana sampah menjadi lebih baik. “Saya harap ke DLH, pembayaran itu cukup satu kali, itu bisa, kuncinya komunikasi, tinggal petugas UPT ada di seluruh wilayah kerja kota Bandung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan: Buruan SAE Bentuk Budaya Baru Pengelolaan Sampah

“Kita jujur saja, dengan sarana pra sarana yang ada, kita belum optimal, kita masih perlu peremajaan kendaraan, ketepatan membayar penyapu, pengangkut sampah, untuk menekan potensi ancaman mogok,” tandasnya.