Daerah

Duh! Sekretaris dan Bendahara Desa di Nias Cabuli Pelajar Hingga Hamil 5 Bulan

×

Duh! Sekretaris dan Bendahara Desa di Nias Cabuli Pelajar Hingga Hamil 5 Bulan

Sebarkan artikel ini
Para tersangka pencabulan anak dibawa umur diamankan Polres Nias. (Foto: Istimewa).
Para tersangka pencabulan anak dibawa umur diamankan Polres Nias. (Foto: Istimewa).

Kata dia, atas laporan orang tua korban, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat berada di Jalan Pancasila, Kecamatan Gomo, Nias Selatan. Kedua tersangka mengaku, namun dia lupa bulan dan tanggal mencabuli korban.

Baca Juga:  Pengakuan Mahasiswi Karawang Diperkosa Guru Ngaji, Dinikahkan Paksa Lalu Diceraikan Sehari Usai Akad

“Awalnya tersangka menghubungi korban, lalu merayu dan membawanya ke kamar, dalam kamar tersangka berhasil mencabuli korban,” papar dia.

Aydi menambahkan, motif para tersangka mencabuli korban karena nafsu dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Keduanya mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban. Atas perbuatannya para tersangka kini telah diamankan di Polres Nias.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Ternyata Anak Kiai Ternama

“Mereka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Imbau Pemudik Hindari Berhenti di Pinggir Tol: Bawa Bekal Buka Puasa Saja...
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan