Duh! Sekretaris dan Bendahara Desa di Nias Cabuli Pelajar Hingga Hamil 5 Bulan

Para tersangka pencabulan anak dibawa umur diamankan Polres Nias. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | NIAS SELATAN – Polres Nias selatan menangkap oknum sekretaris desa berinisial YZ (30) dan bendahara desa berinisial ZH (33) di Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara.

Baca Juga:  Basarnas Nias Hentikan Pencarian Pemandu Wisata yang Hilang di Perairan Sarang Alu

Paur Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur mengatakan, para tersangka ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial AN (17) menyebabkan hamil 5 bulan.

“Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Kasus Polio di Kota Bandung Nol, Dinkes Minta Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Ini

Dijelaskannya, perbuatan para tersangka terungkap setelah AN mengalami mual-mual. Orang tua AN membawanya kerumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, pihak rumah sakit menyebutkan AN dalam kondisi hamil 5 bulan.

Baca Juga:  Cari Bibit Berbakat, Perindo Purwakarta Gelar Turnamen Bola Voli Piala HT

“Saat didesak, AN mengaku telah dicabuli tersangka YZ dan ZH, atas pengakuan AN, orang tuanya langsung membuat pengaduan ke Polres Nias,” ungkap Aydi.