Daerah

Duh! Seorang Bidan di Kota Banjar Jual Minuman Keras, Begini Respon IBI

×

Duh! Seorang Bidan di Kota Banjar Jual Minuman Keras, Begini Respon IBI

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi pesta minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).

“Kasus ini masuknya sanksi berat kalau dalam AD ART organisasi. Salah satunya bisa dikeluarkan dari organisasi. Tetapi itu ada prosedurnya nanti,” jelasnya.

Baca Juga:  Pilkades Serentak 2023 di Purwakarta Masuki Tahap Penjaringan Calon, Catat Tanggalnya

Lebih lanjut, Sulawati menyampaikan, oknum bidan tersebut tidak bekerja dalam pemerintahan, sehingga statusnya bukan ASN dan hanya memiliki praktek sendiri.

Baca Juga:  Polsek Campaka Cianjur Sosialisasikan 3M di Deklarasi Damai Pilkada

Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk organisasi, dan akan meningkatkan pembinaan kepada anggotanya.

“Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir. Jangan ada lagi permasalahan yang sama. Kedepannya kami akan meningkatkan lagi pembinaan terhadap anggota organisasi,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Seleksi Administrasi, Ratusan Pelamar CPNS di Purwakarta Tak Lolos
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan