Daerah

Duh! Seorang Bidan di Kota Banjar Jual Minuman Keras, Begini Respon IBI

×

Duh! Seorang Bidan di Kota Banjar Jual Minuman Keras, Begini Respon IBI

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi pesta minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).

“Kasus ini masuknya sanksi berat kalau dalam AD ART organisasi. Salah satunya bisa dikeluarkan dari organisasi. Tetapi itu ada prosedurnya nanti,” jelasnya.

Baca Juga:  Operasi Libas Lodaya 2022 di Purwakarta, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Lebih lanjut, Sulawati menyampaikan, oknum bidan tersebut tidak bekerja dalam pemerintahan, sehingga statusnya bukan ASN dan hanya memiliki praktek sendiri.

Baca Juga:  Soal Pengelolaan Sampah, Herman Suryatman Gandeng Kader PKK

Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk organisasi, dan akan meningkatkan pembinaan kepada anggotanya.

“Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir. Jangan ada lagi permasalahan yang sama. Kedepannya kami akan meningkatkan lagi pembinaan terhadap anggota organisasi,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Garut Tetapkan Siaga Bencana Untuk Semua Kecamatan Hingga Maret 2021
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan