Duh! Seorang Bidan di Kota Banjar Jual Minuman Keras, Begini Respon IBI

Miras
Ilustrasi minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANJAR – Seorang oknum bidan berinisial EY (43) warga Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar kedapatan menjual miras (minuman keras).

Saat ini, pelaku telah dimintai keterangan terkait kepemilikan ratusan botol miras.

Baca Juga:  Begini Harapan Perguruan Silat Kepada Ketua IPSI Kabupaten Purwakarta Yang Baru

Tak hanya itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Banjar juga telah melakukan investigasi ke rumah oknum bidan tersebut.

“Akan tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di rumahnya. Untuk informasi, bidan EY itu pindahan dari Majalengka tahun 2019,” kata Ketua IBI Cabang Kota Banjar Sulawati Rahayu, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:  Wah! Keuntungan Tersangka Pengoplos Gas Elpiji di Kota Banjar Capai Belasan Juta, Ini Cara Hitungannya

Dia menjelaskan, oknum bidan penjual miras berinisial EY itu status keanggotaan dalam organisasi dan SIPB-nya masih aktif hingga tahun 2023.

Baca Juga:  Polisi Amankan Ribuan Botol Miras di Singaparna Tasikmalaya

Menurut Sulawati, berdasarkan AD/ART organisasi, jika terdapat pencemaran nama baik terhadap Ikatan Bidan Indonesia, maka untuk sanksi sudah tersusun di dalamnya.