Daerah

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

×

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bukannya bertobat di bulan suci Ramadan, dua pemuda berinisial RAS (31), warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, dan OP alias Kipli (24), warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, justru asyik mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Rp12 Miliar untuk Rumah Sunda, Rutilahu Purwakarta Angkat Kearifan Lokal

Akibatnya, kedua pemuda tersebut harus merayakan Lebaran di balik jeruji setelah berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Kereta Api Mau Lewat, Kericuhan Pecah antara Pemotor Ricuh dengan Komunitas Edan Sepur

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba), AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:  DPKP Kota Cirebon Pastikan Kebakaran TPA Kopi Luhur Cirebon Padam

“RAS ditangkap di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, sementara Kipli diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang,” ujar Yudi pada Selasa, 17 Maret 2025.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234