Daerah

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

×

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bukannya bertobat di bulan suci Ramadan, dua pemuda berinisial RAS (31), warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, dan OP alias Kipli (24), warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, justru asyik mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Tepat di Harkopnas Ke 75, Dekopinda Launching Rumah Koperasi Purwakarta

Akibatnya, kedua pemuda tersebut harus merayakan Lebaran di balik jeruji setelah berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Plered Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Cadasmekar

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba), AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:  Redkar 23 Purwakarta Turut Serta dalam Kolaborasi Pentahelix Penanggulangan Bencana Kebakaran

“RAS ditangkap di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, sementara Kipli diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang,” ujar Yudi pada Selasa, 17 Maret 2025.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234