Daerah

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

×

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp13 miliar,” tegasnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Rabu 8 Juni 2022

Yudi juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba atau mengonsumsi narkotika karena dampaknya yang buruk bagi kesehatan dan keluarga.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Beberkan Peran Remaja Masjid dalam Pembangunan Peradaban Islam

“Kita saat ini berada dalam suasana bulan suci Ramadan. Sebaiknya, kita perbanyak amal ibadah dengan bershalawat dan membaca Al-Qur’an di rumah,” pungkas Yudi. (gin)

Baca Juga:  Tolak 'Japrem', Pria di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman Saat Pesta Pernikahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4