Daerah

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

×

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp13 miliar,” tegasnya.

Baca Juga:  Penghargaan Terhadap JDIH DPRD Kota Bandung Bukti Peningkatan Layanan Informasi Publik

Yudi juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba atau mengonsumsi narkotika karena dampaknya yang buruk bagi kesehatan dan keluarga.

Baca Juga:  Kopdar Perdana Youtubers Subang, Seru

“Kita saat ini berada dalam suasana bulan suci Ramadan. Sebaiknya, kita perbanyak amal ibadah dengan bershalawat dan membaca Al-Qur’an di rumah,” pungkas Yudi. (gin)

Baca Juga:  Pohon Tumbang Tutup Jalur Wanayasa-Purwakarta, Lalulintas Sempat Tersendat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4