Daerah

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

×

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp13 miliar,” tegasnya.

Baca Juga:  Mensos Saifullah Minta Pemulung Harus Berpendidikan Tinggi, Ini Tujuannya

Yudi juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba atau mengonsumsi narkotika karena dampaknya yang buruk bagi kesehatan dan keluarga.

Baca Juga:  Sampan Terbalik, Pria Asal Aceh Singkil Hilang Diterjang Ombak

“Kita saat ini berada dalam suasana bulan suci Ramadan. Sebaiknya, kita perbanyak amal ibadah dengan bershalawat dan membaca Al-Qur’an di rumah,” pungkas Yudi. (gin)

Baca Juga:  Cegah Pemudik Parkir di Bahu Jalan Tol, Polres Purwakarta Bentuk Tim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4