Edarkan Ganja, Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap

Barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto: istimewa)

Agus menambahkan, pelaku mengaku dirinya baru saja mengedarkan narkoba jenis ganja. Ganja ditemukan akan diserahkan kepada seorang pembeli. Namun tiba-tiba polisi tiba sehingga dia berusaha membuang barang bukti.

Baca Juga:  Bima Arya Siapkan Program Bebenah Kampung, Mulai Dari Cikeas

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (Mad).

Baca Juga:  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Harapan Wali Kota Tebing Tinggi