Bawa Sabu Setengah Kilo, 2 Warga Serdang Bedagai Ditangkap

Pengedar narkoba asal Serdang Bedagai ditangkap.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I ASAHAN – Dua orang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 513,94 gram dari salah satu hotel di Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, kedua tersangka berinisial AN (19) warga Jalan Sudirman, Gang Camelia, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul dan DSP alia Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Jual Narkoba ke Polisi, Dua Pengedar Asal Binjai Ditangkap

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 5 plastik besar berisi narkoba jenis sabu seberat 513,94 gram dan 2 smartphone,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Serdang Bedagai Ditangkap, Sabu Sempat Dibuang

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Kedua tersangka ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Hendak Lihat Anak Sakit di Kampung, TKI Asal Jawa Timur Nekat Bawa Sabu 6 Kg ke Asahan

“Pengakuan tersangka baru pertama kali mengedarkan narkoba jenis sabu, kasusnya masih dalam pengembangan,” terang Charles.