“Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Pelaku membeli tembakau sintetis dari akun instagram. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut,” ujarnya.
Polisi menduga AK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” kata Yudi.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Purwakarta akan terus menindak tegas pengedar narkoba yang beroperasi di wilayahnya.
“Kami sampaikan pada para pengedar narkotika agar tidak macam-macam melakukan kegiatan di Kabupaten Purwakarta. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Yudi.