Daerah

Edarkan Pil Ekstasi di Kota Tebing Tinggi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap

×

Edarkan Pil Ekstasi di Kota Tebing Tinggi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pengedar pil ekstasi asal ditangkap Polres Tebing Tinggi.(Foto: Istimewa).
Pengedar pil ekstasi asal ditangkap Polres Tebing Tinggi.(Foto: Istimewa).

Kata dia, pelaku pengaku akan mengantarkan pil ekstasi kepada seorang pemesan di Jalan Ahmad Yani. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

“Ancaman diatas 5 tahun penjara, kasusnya masih dalam pengembangan,” bilangnya. (Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan