Edarkan Pil Ekstasi di Kota Tebing Tinggi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap

Pengedar pil ekstasi asal ditangkap Polres Tebing Tinggi.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang pengedar pil ekstasi asal Kota Pematangsiantar berinisial IVS (24) ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Permudah Pelanggan, PT KAI Terapkan Face Recognition di Daop 3 Cirebon

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria mencurigakan di belakang bengkel motor di Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-sabu, Empat Orang Diamankan

“Atas informasi itu, petugas langsung ke lokasi melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, petugas melihat seorang mencurigakan langsung menghampiri. Melihat petugas datang, pelaku mencoba kabur lalu petugas melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Kurir Nyanyi, Pengedar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap

“Dari pelaku disita pil ekstasi sebanyak 29 butir disimpan dalam bungkus rokok,” terang Agus.