Daerah

Edarkan Sabu, Dua Orang Warga di Medan Ditangkap Polisi

×

Edarkan Sabu, Dua Orang Warga di Medan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Pengedar sabu ditangkap Polsek Parapat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – O (49) warga Jalan AR Hakim, Kota Medan dan rekannya DR (43) warga ditangkap di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba ditangkap polsek Parapat.

Baca Juga:  Asik Pesta Sabu Dalam Gubuk, 5 Orang di Simalungun Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Warga Serdang Bedagai

Kapolsek Parapat, AKP J Silalahi mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Dari kedua tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 8,26 gram dan ganja seberat 12,53 gram,” ucapnya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan huta Sidabariba. Atas laporan itu, personel polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Layakkah Depok Dinobatkan Jadi Kota Kreatif Dunia, Mohammad Idris Bilang Begini

“Keduanya ditangkap sedang asik menghisap rokok bercampur daun ganja di sebuah tempat,” terang dia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2