Daerah

Edarkan Sabu, Dua Orang Warga di Medan Ditangkap Polisi

×

Edarkan Sabu, Dua Orang Warga di Medan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Pengedar sabu ditangkap Polsek Parapat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – O (49) warga Jalan AR Hakim, Kota Medan dan rekannya DR (43) warga ditangkap di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba ditangkap polsek Parapat.

Baca Juga:  Pesta Explorasa Promina: Optimalkan Kecerdasan Anak Melalui Eksplorasi Makanan

Kapolsek Parapat, AKP J Silalahi mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Dari kedua tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 8,26 gram dan ganja seberat 12,53 gram,” ucapnya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Mancing di Laut Lepas, Seorang Pria Hilang di Pulau Sarang Baung

Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan huta Sidabariba. Atas laporan itu, personel polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan Sabu 8,45 Gram Siap Edar, Begini Modus Pelaku

“Keduanya ditangkap sedang asik menghisap rokok bercampur daun ganja di sebuah tempat,” terang dia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2