Daerah

Edarkan Sabu, Dua Orang Warga di Medan Ditangkap Polisi

×

Edarkan Sabu, Dua Orang Warga di Medan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Pengedar sabu ditangkap Polsek Parapat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – O (49) warga Jalan AR Hakim, Kota Medan dan rekannya DR (43) warga ditangkap di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba ditangkap polsek Parapat.

Baca Juga:  Pesta Sabu di Hotel, Dua Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

Kapolsek Parapat, AKP J Silalahi mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Dari kedua tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 8,26 gram dan ganja seberat 12,53 gram,” ucapnya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Kasus Pembacokan Pelajar Saat Bangunkan Sahur di Karawang, Berawal Dari Saling Ejek di Medsos

Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan huta Sidabariba. Atas laporan itu, personel polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dan Sita 14.750 Butir Obat Terlarang

“Keduanya ditangkap sedang asik menghisap rokok bercampur daun ganja di sebuah tempat,” terang dia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2