Daerah

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Purwakarta

×

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan medis di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Pengedar Sabu
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan medis di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, didapati 24 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian di lilit oleh plastik warna merah muda dan jingga.

“Anggota kami berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna merah muda dan 13 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna jingga. Sabu yang berhasil kami amankan berat bruto 24,29 gram. Selain itu, kami juga mengatakan sebuah Handphone merek Oppo berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ucap Yudi.

Baca Juga:  Sepanjang 2021, Luas Tanam Padi di Purwakarta Capai 43 Ribu Hektar Lebih

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Berikan Kenyamanan pada Wisatawan, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara,” Tegas perwira Polri yang terkenal dengan keramahannya itu.

Baca Juga:  Herman Suherman Endus Ada ASN Penyuka Sesama Jenis di Lingkungan Pemkab Cianjur
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3