Ia menegaskan bahwa realokasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengubah anggaran melalui Pergub tanpa perlu menunggu APBD Perubahan.
“Secara prinsip, ke DPRD kami sifatnya memberitahukan, namun tetap menjaga kemitraan yang baik dengan meminta saran dan masukan dari wakil rakyat,” jelasnya.
Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat pada Februari 2025, Dedi Mulyadi telah menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pemotongan dana, melainkan mengalihkan belanja tidak penting menjadi belanja yang lebih bermanfaat.
“Selama ini, efisiensi dipahami sebagai pemotongan anggaran. Di Jawa Barat, efisiensi berarti mengalihkan belanja yang tidak penting menjadi belanja yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mengorbankan pelayanan publik. Sebaliknya, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan dinas, studi banding, dan seminar yang dianggap tidak produktif kini dialihkan untuk kebutuhan nyata warga Jawa Barat.