“Namun realisasinya tidak sesuai, korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari tergantung jumlah koin dari penonton,” ujarnya.
Dalam praktiknya, korban awalnya diminta melakukan gerakan tertentu saat siaran berlangsung. Seiring waktu, aktivitas tersebut berkembang menjadi tindakan yang melanggar norma demi menarik lebih banyak penonton dan keuntungan.
Aktivitas siaran ini umumnya dilakukan pada malam hari dan berada dalam pengawasan pelaku lainnya. “Selama proses siaran berlangsung, aktivitas korban diawasi oleh tersangka lain,” kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman video, dua unit telepon genggam, dua unit ring light, serta perlengkapan make-up.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda.





