Fajar menegaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda terhadap pelaku akan diperberat.
“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait untuk menempatkan korban di rumah aman serta memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi psikologis,” tandasnya. (Red)
Baca Juga: Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Indramayu, Pelaku dapat Keuntungan Segini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





