Daerah

Duh! Empat Emak-Emak di Garut Nekat Jual Miras Demi Cuan

×

Duh! Empat Emak-Emak di Garut Nekat Jual Miras Demi Cuan

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat menjadi penjual minuman keras (miras). Namun, aksi ilegal mereka terhenti setelah diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut saat melakukan operasi penertiban di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong.

Baca Juga:  Libur Tahun Baru 2024, Pantai Pondok Permai Diserbu Pengunjung

Para ibu yang berdalih kesulitan mencari pekerjaan itu kedapatan tengah mengedarkan puluhan botol miras berbagai merek kepada konsumen. Mereka pasrah saat diamankan petugas, Kamis malam, 26 Juni 2025, tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar Kirim Tim untuk Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Karyawati di Bekasi

“Mereka nekat menjual miras karena alasan ekonomi. Tapi tetap saja melanggar Peraturan Daerah. Maka keempatnya langsung kami amankan dan akan dikenai proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan,” ungkap Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga:  Aplikasi Si Keren Permudah Pengelolaan Arsip di Pemkab Bekasi

Dari penelusuran petugas, keempat emak-emak tersebut menyembunyikan stok minuman keras di balik semak-semak dan di dalam gerobak.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai konsumen, hingga berhasil membongkar praktik penjualan miras ilegal tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2