Daerah

Eman Suherman Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

×

Eman Suherman Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman
Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman. (foto: istimewa)
Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman
Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman. (foto: istimewa)

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Eman juga turut hadir dalam rapat pada 25 Februari 2020 yang dihadiri Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Dalam rapat tersebut, Eman memaparkan kajian mengenai kondisi Pasar Cigasong yang dianggap sudah tidak layak. Karena keterbatasan anggaran akibat pandemi, ia mengusulkan opsi menggandeng investor sebagai sumber pembiayaan alternatif.

Bupati Karna Sobahi kemudian disebut meminta agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam dan melibatkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  ASN Kabupaten Bogor Bolos Usai Libur Idul Fitri, Siap-siap Ada Sanksi Menanti

Selain itu, pada 1 November 2020, Kepala BKAD Majalengka, Lalan Soeherlan, mengirimkan nota dinas kepada Eman Suherman terkait pembentukan panitia pemilihan mitra pelaksana kerjasama BGS.

Sehari kemudian, Eman menerbitkan Keputusan Sekda Nomor 032/Kep.29-BKAD/2020 untuk membentuk panitia pemilihan mitra dengan Ketua Maya Andriyati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Lansia di Bogor Rusak Tertimpa Pohon

Setelah proses seleksi selesai, panitia mengusulkan PT Purna Graha Abadi sebagai pemenang tender, dengan investasi senilai Rp 77,3 miliar.

Jaksa mengungkap bahwa Eman Suherman kemudian menandatangani surat keputusan pada 18 Desember 2020 yang menetapkan PT Purna Graha Abadi sebagai mitra proyek BGS tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang telah didakwa, termasuk Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat, dan Irfan Nur Alam, mantan Kepala BKPSDM Majalengka, serta dua terdakwa lainnya dari kalangan swasta dan ASN.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Jaksa Curigai Rekayasa Penanggalan Perbup No.103 Tahun 2020

Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2