Temuan lain menunjukkan, beberapa hotel bahkan tidak memiliki izin usaha penginapan.
“Langkah ini untuk menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan. Tidak ada kompromi bagi pencemar lingkungan,” ujarnya.
KLHK mencatat ada 22 hotel di segmen hulu Sungai Ciliwung, khususnya di kawasan Puncak, yang berpotensi mencemari lingkungan.
Dari jumlah itu, empat sudah disegel, sisanya akan diperiksa secara bertahap.