Menurut Ono Surono, instruksi dari Ketua Umum PDIP bukan merupakan larangan, melainkan arahan agar menunggu keputusan lebih lanjut mengenai retret tersebut.
“Ini bukan larangan, tetapi instruksi untuk menunggu arahan selanjutnya mengenai retret. Sebab, kegiatan ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mana pun,” ujar Ono pada Jumat (21/2/2025).
Ono juga menambahkan bahwa pimpinan DPP PDIP tengah mengkaji dasar hukum, manfaat, serta tujuan dari kewajiban mengikuti retret bagi kepala daerah terpilih.
“Kami masih menunggu arahan selanjutnya karena perlu dipertimbangkan aspek dasar, manfaat yang akan diperoleh, serta dampaknya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jawa Barat,” lanjutnya.
Sebelumnya, PDIP menerbitkan surat instruksi bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP di seluruh Indonesia.