Empat Orang Emak-Emak Ditangkap Polisi Tanjungbalai, Salah Satu Dari Serdang Bedagai

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I TANJUNGBALAI – Sebanyak empat orang emak-emak dari beberapa Kabupaten di Sumatera Utara diamankan polisi. Mereka terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Empat orang emak-emak yang ditangkap berinisial AAS alias Yuni (35) warga Kabupaten Serdang Bedagai, ND alias Amel (33) warga Kabupaten Asahan, M alias Rika (39) warga Kabupaten Asahan dan Y alias Ningsih warga Kabupaten Deli Serdang

Baca Juga:  Tepat di Hari Guru Nasional, Pemkot Depok Raih Rekor MURI

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf Afandi mengatakan, para pelaku terlihat dalam memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai daerah ke negara Malaysia.

Baca Juga:  Positif Narkoba, Pasangan Selingkuh Diamankan Polisi di Penginapan Tanjungbalai

“Awalnya ditangkap 3 orang dia Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, lalu seorang lagi ditangkap di Desa Sei Jawi-Jawi, Kabupaten Asahan,” ujarnya, Senin (19/6/2023).

Dia mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja menempatkan PMI tanda dokumen resmi di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tomat. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi