Daerah

Empat Partai Pendukung Muraz-Andri Belum Lengkapi Syarat Dukungan DPP, KPU Sukabumi Beri Batas Waktu

×

Empat Partai Pendukung Muraz-Andri Belum Lengkapi Syarat Dukungan DPP, KPU Sukabumi Beri Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi.
Pasangan Muraz dan Andri saat mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa ada kekurangan dalam dokumen persyaratan dari empat partai politik yang mendukung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi, M. Muraz dan Andri S. Hamami.

Baca Juga:  Herman Suryatman Minta RSUD di Jabar Beri Pelayanan Cepat dan Prima kepada Masyarakat

Empat partai pendukung Muraz-Andri tersebut belum menyerahkan surat rekomendasi dukungan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai masing-masing.

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah, pasangan Muraz-Andri diusung oleh dua partai besar, yakni Golkar dan Demokrat. Selan itu pasangan Muraz-Andri mendapat dukungan dari lima partai non-parlemen.

Baca Juga:  Tak Hanya Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api saat Razia Tempat Hiburan Malam di Purwakarta

Dari lima partai pendukung tersebut, empat partai, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) belum melampirkan surat rekomendasi B1 KWK dari DPP.

Baca Juga:  Ditanya Soal Strategi Hadapi Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi Beri Pengakuan Ini

“Rekomendasi tersebut masih dalam proses di tingkat pusat,” jelas Dikrillah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2