Empat Tahanan Kabur Dari Penjara Berhasil Ditangkap, Satu Ditembak

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Empat dari 8 tahanan Polres Serdang Bedagai yang kabur dari penjara, 4 tahanan berhasil ditangkap. salahsatunya terpaksa ditembak kakinya akibat melawan saat akan ditangkap polisi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang membenarkan telah berhasil menangkap 4 tahanan yang kabur dari penjara ditempat persumbunyiannya dilokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Atasi Sampah Curug Adun Babakan Ini Langkah Satgas Citarum Harum

“Mereka (tahanan) ditangkap dari tempat persembunyian,” katanya, Minggu (6/12/2020).

Ia menjelaskan, 4 tahanan yang berhasil ditangkap kembali adalah Putra Agus Pratama alias Tama (20) ditangkap saat berada di rumah ibu kandungnya daerah Marelan, Kecamatan Medan Marelan. Reza Pratama alias Reza (16) ditangkap dirumah kakaknya Karang Anyar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Skuad Persib, Ridwan Kamil: Ini Pelajaran Untuk Kita Semua

Sementara itu, Arifin alias Rifin (33 thn) terpaksa dilakukan tindakan terukur dengan menembak bagian kaki akibat mencoba melawan saat ditangkap di rumahnya di Dusun 2, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Rifin terpaksa dilakukan tindakan terukur dibagian kaki akibat mencoba kabur saat ditangkap dirumahnya,” ungkap AKBP Robin Simatupang.

Baca Juga:  Atalia Praratya Sebut Pekan Imunisasi Dunia 2022 Momentum Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Menurutnya, 4 tahanan narkoba yang melarikan diri akan dijerat hukuman tambahan sesuai pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara dengan ancaman Hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Sesuai Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara, Hukumannya 5 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Penulis: Ahmad Putra