Razia dilakukan di sejumlah titik rawan seperti Pasir Hayam, Panembong, Terminal Muka, dan Jalan Lingkar Selatan. Djoko menegaskan, operasi ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari bahaya miras oplosan.
“Terlebih, baru-baru ini ada empat warga yang dilaporkan meninggal dunia diduga akibat konsumsi miras oplosan,” tegasnya.
Meski demikian, Djoko menyampaikan bahwa hingga Senin malam belum ada laporan resmi secara komprehensif dari instansi terkait mengenai asal-usul miras yang dikonsumsi korban.
“Informasi sementara dari RSUD Sayang menyebutkan korban terindikasi mengonsumsi miras sebelum meninggal. Masih kami telusuri apakah miras tersebut berasal dari lokasi razia atau tempat lain,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, sidang tindak pidana ringan (tipiring) juga digelar di tempat. Para pelanggar dikenakan denda langsung yang hasilnya disetor ke kas daerah.