“Korban dijambak, ditampar, dipukul, lalu SAS mengambil gunting dan menggunduli kepala korban, bahkan sampai menelanjanginya,” ungkap Joko.
Motif para pelaku adalah dendam dan sakit hati terhadap korban. Kini mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News