Daerah

Empat WNA Asal Bangladesh Masuk Indonesia Ilegal, Diamankan Imigrasi di Garut

×

Empat WNA Asal Bangladesh Masuk Indonesia Ilegal, Diamankan Imigrasi di Garut

Sebarkan artikel ini
WNA Garut
Empat Warga Negara Asing (WNA) asal negara Bangladesh saat jumpa pers di Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025). (Foto: Kantor Imigrasi Tasikmalaya).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi di TPI,” jelas Indra.

Dalam keterangannya, keempat WNA tersebut mengaku berangkat dari Bangladesh menggunakan perahu nelayan dan menempuh perjalanan laut selama sekitar 10 hari sebelum berlabuh di pesisir Pulau Sumatera. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Indonesia bagian barat dengan tujuan akhir Malaysia.

Baca Juga:  Unisba Lantik 1.400 Wisudawan, Rektor Beri Pesan Inspiratif di Akhir Masa Jabatan

Kantor Imigrasi Tasikmalaya menyimpulkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan resmi.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru 2023, Polda Jabar Fokus Jaga Keamanan Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, keempat WNA Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa kewajiban tinggal di tempat tertentu di wilayah Indonesia sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. (Red)

Baca Juga:  Komplek Adipura Gedebage Kota Bandung Dilanda Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2