“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi di TPI,” jelas Indra.
Dalam keterangannya, keempat WNA tersebut mengaku berangkat dari Bangladesh menggunakan perahu nelayan dan menempuh perjalanan laut selama sekitar 10 hari sebelum berlabuh di pesisir Pulau Sumatera. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Indonesia bagian barat dengan tujuan akhir Malaysia.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya menyimpulkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Sebagai tindak lanjut, keempat WNA Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa kewajiban tinggal di tempat tertentu di wilayah Indonesia sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News